Optimalkan Tapera agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah Punya Rumah
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya mempermudah masyarakat memiliki rumah layak huni. Cara yang ditempuh adalah dengan memaksimalkan keberadaan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS.
Nantinya, Bapertarum PNS akan menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Hal itu sesuai dengan amanat Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KementerianPUPR) Maurin Sitorus, nantinya salah satu sumber daya manusia dalam BP Tapera berasal dari Bapertarum PNS. Karenanya, Bapertarum PNS juga bertanggung jawab pada kesuksesan program Tapera.
“Bapertarum – PNS juga ikut bertanggung jawab terhadap keberhasilan pencapaian tujuan BP Tapera. Itu sebabnya, kami harus meningkatkan kualitas dan komitmen terhadap Tapera," ujarnya di Jakarta, Senin (26/9).
Pembentukan BP Tapera merupakan UU Tapera. Dalam rangka pembentukan BP Tapera dan perangkat nya, sudah ada panitia seleksi pemilihan calon komite dari kalangan profesional.
Pansel itu baru saja menyelesaikan tugasnya. “Pansel Tapera telah selesai menjalankan tugasnya. Kami tinggal menunggu pengumumannya yang akan ditetapkan lewat keputusan presiden," ujar Maurin.
Saat ini pemerintah juga sedang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dalam rangka implementasi UU Tapera. Dari tujuh Peraturan Pemerintah yang diamanatkan oleh Undang – Undang Tabungan Perumahan Rakyat, akan disederhanakan menjadi dua PP. Yakni PP Penyertaan Modal Negara dan PP Penyelenggaraan Tapera.
Maurin optimistis Tapera bisa diimplementasikan sebelum 24 Maret 2018. Mengingat, Tapera sangat penting dalam menghimpun dana jangka panjang guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah.