Optimisme Gus Menteri soal Efek Positif Omnibus Law Cipta Kerja bagi Desa
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa BUMdes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
“Selanjutnya ditetapkan bahwa desa dapat mendirikan BUMdes, yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. BUMdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum,” urai Gus Menteri.
Namun, ketentuan soal itu akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Oleh karena itu Kemendes PDTT pun telah menyusun draf atau rancangan PP untuk melengkapi ketentuan tersebut.
Gus Menteri menargetkan RPP itu bisa diselesaikan dalam waktu sebulan dan ditetapkan menjadi PP BUMdes. “Ini pupuk penyubur BUMdes di tengah pandemi Covid-19," tegasnya.
Mantan legislator di DPRD Jawa Timur itu meyakini Omnibus Law akan membuat BUMdes berkembang. "Bahkan menjadi usaha besar beberapa bulan ke depan,” tutur menteri penerima gelar doktor kehormatan (honoris causa) dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu.
Selain itu, Gus Menteri juga mengatakan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan keuntungan langsung bagi warga desa, terutama kalangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sebab, regulasi baru itu akan memudahkan pendirian perseroan terbatas bagi pelaku UKM, termasuk dalam hal biaya.
“UMKM mendapatkan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha . Adapun sertifikasi halal bagi UMK digratiskan,” tuturnya.(cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?