Orang Dekat Akil Didakwa Halangi Penyidikan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Muhtar Ependy, pria yang disebut-sebut sebagai orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, mulai duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11), Muhtar didakwa telah sengaja merintangi penyidikan yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Akil Mochtar saat masih menjadi tersangka tindak pidana korupsi dan pidana pencucian uang atas nama tersangka Akil Mochtar.
Mengacu pada surat dakwaan, Muhtar mempengaruhi Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito dan Srino untuk memberikan keterangan tidak benar. Muhtar juga mempengaruhi Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, dan Risna Hasrilianti sebagai saksi untuk mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), serta memberikan keterangan palsu.
"Terdakwa sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Rini Triningsih saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/11).
Jaksa Rini menguraikan, KPK pada bulan Oktober 2013 melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Akil. Dalam perkara itu, penyidik memeriksa Muhtar, Masyito, Romi, Srino, Iwan, Rika dan Risna sebagai saksi.
Sekitar akhir bulan Oktober 2013, Muhtar melalui telepon meminta Masyito memberikan keterangan yang tak sesuai fakta jika diperiksa KPK. Yakni meminta Masyito mengaku tak pernah mengenal Muhtar maupun datang ke Bank Kalbar cabang Jakarta untuk penyerahan uang. Selain itu, Muhtar juga meminta Masyito menyampaikan hal yang sama ke Romi.
Sedangkan pad abulan November 2013, Muhtar memnujuk Srino agar pada saat diperiksa di hadapan penyidik KPK untuk memalsukan keterangan. Yakni meminta Srino mengaku tidak pernah mengantarkan Muhtar ke rumah Akil di Kompleks Liga Mas Pancoran Jakarta Selatan.
"Khususnya, pada saat terdakwa (Muhtar, red) membawa uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika yang diambilnya dari Kantor Bank Kalbar PT BPD Kalbar Cabang Jakarta," ucap Jaksa Rini.
Pada tanggal 11 November 2013, Srino memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK. Saat itu, Srino menyampaikan pernah mengantar Muhtar ke rumah Akil di Kompleks Liga Mas Pancoran Kalibata dengan membawa kotak baju atau kemeja atau batik untuk diberikan kepada Akil. "Dan bukan membawa uang," ujar Jaksa Rini.