Orang Dekat Akil Didakwa Halangi Penyidikan KPK
Muhtar di persidangan menerangkan pernah menitipkan uang kepada Iwan Sutaryadi pada Mei 2013 di Bank Kalbar sebesar Rp 15 miliar yang diklaim uang hasil bisnisnya. Padahal, saksi lainnya menyebut Muhtar pernah menitipkan uang kepada Iwan sebesar Rp 11,395 miliar dan USD 316,700 yang berasal dari Romi terkait pengurusan permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang.
"Terdakwa sebagai orang yang wajib memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor telah memberikan keterangan tidak benar yang bertentangan dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya," ujar jaksa.
Pada dakwaan kedua, Muhtar diancam pidana Pasal 22 jo Pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)