Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Orang Dekat Luthfi Dijerat UU Pencucian Uang

Rabu, 06 Maret 2013 – 22:21 WIB
Orang Dekat Luthfi Dijerat UU Pencucian Uang - JPNN.COM
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengenakan jeratan baru kepada Ahmad Fathanah yang menjadi tersangka suap kuota impor daging sapi. Kini, Fathanah tidak hanya disangka korupsi tetapi juga dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa Fathanah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. "Sudah keluar Sprindik (surat perintah penyidikan, red) untuk tersangka AF (Ahmad Fathanah, red). Disangka dengan pasal 3,4 atau 5 UU TPPU," ucap Johan di KPK, Rabu (6/3) malam.

Karenanya, KPK juga telah menyita empat unit mobil dari Fathanah. Di antaranya Toyota Prado, Toyota Alphard, Toyota FJ Cruiesr dan sedan Mercedes Benz.

"Penyidikan pencucian uangnya kita kembangkan. Mobil-mobil ini kita sita," kata Johan sembari memerlihatkan mobil-mobil milik Fathanah yang kini diparkir di samping gedung KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengenakan jeratan baru kepada Ahmad Fathanah yang menjadi tersangka suap kuota impor daging sapi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News