Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Orang Dengan Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih dalam Pemilu, Berikut Penjelasannya

Sabtu, 25 November 2023 – 09:16 WIB
Orang Dengan Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih dalam Pemilu, Berikut Penjelasannya - JPNN.COM
RSJ Ernaldi Bahar Palembang. Foto: Humas RSJ Ernaldi Bahar Palembang

Meski pasien ODGJ dengan identitas berhak memilih dan mencoblos, tetapi untuk kegiatan pemilihan dengan sistem lokasi Tempat Pemilihan Suara (TPS) secara langsung di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang tidak pernah dilakukan.

"Sampai sekarang tidak ada, tetapi kalau ada fasilitas (TPS), ya, kami terima," tutur Iwan.

Kasi Perawatan Rawat Inap RSJ Ernaldi Bahar Palembang, Nuriah menambahkan, sebenarnya pemilu dengan TPS langsung di rumah sakit pernah dilakukan belasan tahun lalu sebelum RS pindah ke tempat baru.

"Dahulu pernah ada, karena ada pasien dan diikutsertakan di TPS langsung ada yang mengoordinasi," kata Nuriah.

Setelah rumah sakit berpindah, pemilu di TPS tidak pernah lagi dilakukan.

"Karena pihak terkait, seperti KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak ada komunikasi kembali untuk mengadakan kegiatan tersebut," ujar Nuriah.

Pada Oktober 2023 jumlah total pasien rawat jalan di RS tersebut mencapai 2.903 orang dengan rincian 1.930 pasien laki-laki dan 973 pasien perempuan.

Sementara itu, pasien rawat inap di RSJ Ernaldi Bahar Palembang berjumlah 154 orang.

Orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ juga mempunyai hak suara dalam pemilu. Ada syaratnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close