Orang Ini Diringkus Tim Polda dan Polres, Aksinya Sungguh Nekat
Senin, 13 Juni 2022 – 04:20 WIB
Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Semarang.
Setelah menyidik perkara selama dua bulan, polisi akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Tersangka sudah dibawa ke Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Dia dijerat penyidik dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)