Pusdokkes Polri Keluarkan Terobosan, Pemeriksaan DNA Bisa di RS Bhayangkara Polda
jpnn.com - Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri membuat terobosan untuk memudahkan pengambilan sampel dan pemeriksaan asam deoksiribonukleat atau DNA.
Terobosan itu berupa Peraturan Kepala Pusdokkes Polri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelayanan Laboratorium DNA yang disahkan oleh Kapolri pada 24 September 2024.
"Dengan adanya peraturan ini, pengambilan dan pemeriksaan sampel DNA dilaksanakan tidak hanya di laboratorium DNA Pusdokkes Polri tetapi juga dapat dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Kewilayahan,” ujar Kepala Bagian Farmapol Pusdokkes Polri Kombes Pancama Putra Hadi W, Minggu (29/9/2024).
Penyandang gelar Apt dan MARS itu menjelaskan Pusdokkes Polri berperan sangat besar di bidang kedokteran kepolisian, terutama dalam hal identifikasi. Menurut Kombes Pancama, Pusdokkes Polri membutuhkan data primer berupa sidik jari, data gigi, dan DNA dalam melaksanakan kegiatan identifikasi kedokteran kepolisian.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan banyak korban kejahatan, kecelakaan, dan bencana alam yang ditemukan dalam keadaan sulit dikenali. Biasanya karena kondisinya, termasuk sidik jari dan gigi, sudah rusak.
"Kondisi ini berimplikasi data DNA menjadi satu-satunya yang memungkinkan sebagai data primer untuk melaksanakan identifikasi," tutur Pancama.
Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LX Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Tahun 2024 itu menuturkan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri telah melakukan banyak identifikasi melalui pemeriksaan DNA. Misalnya, identifikasi pada korban terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, hingga bayi tertukar.
Pada kasus nonpidana, Pusdokkes Polri berkali-kali terlibat dalam identifikasi korban bencana alam, kebakaran, maupun kecelakaan pesawat dan kapal.