Orang Miskin Banyak, Kesalahan Pemda
Senin, 18 Maret 2013 – 14:05 WIB
Untuk itu, sambungnya, perlu adanya kebijakan daerah yang mengatur secara tegas besarnya alokasi anggaran untuk program-program peningkatan produktivitas pekerja. Dan perlu adanya perda ketenagakerjaan yang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai porsi tanggungjawab pemda dan pelaku usaha dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja melalui penyediaan bantuan sosial sebagai bentuk instrument non buruh.
"Peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dapat dilakukan melalui penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional (SJSN), asuransi dan berbagai bentuk investasi sosial lainnya. Karena penyediaan instrument non upah dalam bentuk bantuan sosial di berbagai aspek merupakan sebuah bentuk investasi sosial yang menguntungkan dalam jangka panjang," tutupnya. (chi/jpnn)