Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Orang-Orang ke Rumah RA, Gelagat Mencurigakan, Digerebek, Tuan Rumah Sulit Mengelak

Kamis, 15 April 2021 – 06:37 WIB
Orang-Orang ke Rumah RA, Gelagat Mencurigakan, Digerebek, Tuan Rumah Sulit Mengelak - JPNN.COM
RA ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pelaku pun langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kasusnya masih kami kembangkan," ujar Wahyu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap seorang pria berinisial RA yang sejak awal sudah dicurigai warga sekitar, simak selengkapnya.

Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News