Orang-Orang ke Rumah RA, Gelagat Mencurigakan, Digerebek, Tuan Rumah Sulit Mengelak
Kamis, 15 April 2021 – 06:37 WIB
![Orang-Orang ke Rumah RA, Gelagat Mencurigakan, Digerebek, Tuan Rumah Sulit Mengelak Orang-Orang ke Rumah RA, Gelagat Mencurigakan, Digerebek, Tuan Rumah Sulit Mengelak - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/04/15/ra-ditangkap-polisi-ilustrasi-foto-dokjpnncom-18.jpg)
RA ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Pelaku pun langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasusnya masih kami kembangkan," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)