Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Orang Tua Murid Tuntut Zonasi PPDB DKI Diulang

Minggu, 28 Juni 2020 – 23:44 WIB
Orang Tua Murid Tuntut Zonasi PPDB DKI Diulang - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: diambil dari ppdbjakartagoid

jpnn.com, JAKARTA - Desakan agar Pemprov DKI Jakarta mengubah sistem zonasi dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2020 semakin menguat. Para orang tua murid yang rencananya melakukan aksi pada Senin, 29 Juni sepakat menuntut zonasi diulang dan Juknis yang dikeluarkan Dinas Pendidkan DKI direvisi.

"Kami orang tua murid dari lima wilayah di DKI Jakarta sudah sepakat untuk menuntut zonasi diulang dan Juknis Disdik direvisi. Sebab, aturan yang sekarang lebih menonjolkan usia sehingga melanggar hak-hak asasi," kata Martin, salah satu koordinator orang tua murid kepada JPNN.com, Minggu (28/6).

Martin mengungkapkan, anaknya yang berusia 15 tahun 1 bulan dan keponakannya 15 tahun 6 bulan tidak lolos zonasi (jenjang SMA) karena kalah dengan usia di atasnya. Dia mengaku memantau data PPDB jalur zonasi, didominasi anak usia di atas 16 tahun. Bahkan ada yang usia 20 tahun bisa masuk.

"Sekarang saya kesulitan mencari sekolah untuk anak saya. Kalau masuk swasta kan mahal dan ini dikeluhkan orang tua murid," ucapnya.

Dia menyebutkan ada ratusan hingga ribuan orang tua murid yang hari ini menangis karena aturan zonasi usia. Zonasi yang harusnya berdasarkan jarak tidak diberlakukan dan malah menomorsatukan usia.

"Kami semua sepakat menuntut zonasi diulang," tegasnya.

Sebelummya Ketua Forum Relawan PPDB DKI Tita mengatakan, dalam SK No. 501-2020 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang Juknis pelaksanaan PPDB ini banyak meninggalkan PR besar bagi orang tua murid yang menginginkan anaknya mengecap pendidikan berkualitas. Hal ini dikarenakan usia yang dijadikan patokan untuk penerimaan murid baru.

"Pertanyaannya, kenapa yang memiliki kemampuan akademis tinggi harus mengalah? Sehingga ada anekdot kalo mau masuk sekolah negeri, enggak usah pintar-pintar. Cukup tinggal kelas beberapa tahun aja pasti dapat negeri. Dan alasannya lagi karena sesuai dengan Permendikbud No. 44 tahun 2019. Di mana letak keadilannya," tutur Tita.

Desakan agar Pemprov DKI Jakarta mengubah sistem zonasi dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2020 semakin menguat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close