Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terima Banyak Aduan SKD Palsu di PPDB, Ini yang Dilakukan Disdik Jatim

Sabtu, 27 Juni 2020 – 16:43 WIB
Terima Banyak Aduan SKD Palsu di PPDB, Ini yang Dilakukan Disdik Jatim - JPNN.COM
PPDB Online 2020 Jatim. Foto: tangkapan layar PPDB Jatim.net

jpnn.com, SURABAYA - Dinas Pendidikan Jatim menerima banyak aduan tentang Surat Keterangan Domisili (SKD) palsu dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur.

Menurut Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Alfian Majdi, cukup sulit memproses hal tersebut lantaran belum ada aduan yang menyertakan bukti fisik.

"Laporan seperti itu ya banyak, yang beri bukti fisik ini tidak ada sama sekali," kata Alfian.

Kendati demikian, Alfian menegaskan, Dinas Pendidikan Jatim atas perintah Gubernur Khofifah Indar Parawansa akan melakukan verifikasi secara teliti terhadap setiap berkas persyaratan.

Terkait adanya indikasi pemalsuan data dalam dokumen kependudukan seperti SKD, bila terbukti terjadi pemalsuan akan ditindaklanjuti sesuai aturan, yakni dibatalkan status penerimaan siswanya.

"Kami melakukan tiga kali screening untuk kelengkapan dokumen, termasuk SKD. Pertama saat siswa mendaftar untuk mendapatkan PIN, kalau misalnya SKD yang digunakan aspal, tidak apa-apa, masih kami terima dia daftar zonasi domisili," sambungnya.

Namun, ketika sudah diterima di sekolah tersebut akan dilakukan verifikasi kembali oleh panitia sekolah. Di cek ke Kelurahan, RT,RW apakah datanya betul-betul asli atau palsu.

"Di sini kalau ditemukan pemalsuan akan dibatalkan status penerimaanya. Kami lakukan verifikasi benar-benar sesuai instruksi gubernur. Kami akan lakukan verifikasi dari sekolah, tim khusus Dindik, dan panitia sekolah," tegasnya.

Dinas Pendidikan menerima banyak aduan tentang Surat Keterangan Domisili alias SKD yang diduga palsu saat PPDB Jatim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News