Orang Tua Penyekap Balita Sudah Diamankan, Irjen Johanis Bilang Begini
jpnn.com, KUPANG - Aparat kepolisian menangkap pelaku sekaligus orang tua angkat dari balita yang disekap di dalam kamar dengan kaki dan tangan terikat.
Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Johanis Asadoma sudah memerintahkan Polres Timor Tengah Selatan (TTS) untuk mengusut kasus itu dengan tegas.
"Tersangka sudah ditangkap dan ditahan oleh penyidik setempat akibat perbuatannya," katanya di Kupang, Kamis (2/2).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan penyekapan oleh orang tua angkat dari bayi berusia dua tahun yang ditemukan di dalam kamar oleh warga dengan kaki terikat dan tangan terikat ke belakang dan muka dihadapkan ke lantai beralaskan tanah.
Kejadian itu berlangsung di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kasus ini mulai terungkap setelah sebuah video menyebar di media sosial dan viral.
Kapolda mengatakan saat ini tersangka yang diberi inisial OAT atau Ori (34) telah berada di sel Mapolres TTS untuk diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik.
"Saya sudah perintahkan proses hukum terhadap ibu itu dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar jenderal berbintang dua itu.
Sementara itu, Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa juga mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka.