Orang Utan Kalimantan Dijual di Medsos Rp 3,5 Juta
jpnn.com, PONTIANAK - Warganet berinisial TAR (19) memperjualbelikan orang utan melalui media sosial.
Dia menjual orang utan jantan berusia setahun dan betina yang berumur sepuluh bulan.
TAR menggunakan Instagram dan beberapa media sosial lain untuk menjual hewan yang dilindungi undang-undang itu.
Kepala Seksi Wilayah lll Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kalimantan, David Muhammad menerangkan, kasus itu terungkap pada Senin (21/8).
Saat itu, ada informasi dan laporan dari masyarakat bahwa tentang penjualan satwa dilindungi di Pontianak.
“Dia melakukan penjualan melalui media online BBM dan Instagram. Dari situ masyarakat ada yang melaporkan ke kami dan kami lakukan pengintaian dan pelacakan," ujarnya sebagaimana dilansir Prokal, Jumat (25/8).
Dia menambahkan, Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah di Jalan Komyos Sudarso, Gang Timun.
Saat itu, pelaku sedang berada di rumah. Petugas menemukan orang utan di garasi TAR.