Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Amankan 4 Pelaku Perdagangan Orang Utan, Pemilik Masuk DPO
jpnn.com, BANDA ACEH - Penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap empat pelaku perdagangan orang utan Sumatra (pongo abelli).
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan penangkapan keempat pelaku berlangsung di Kabupaten Aceh Tamiang, saat transaksi jual beli satwa dilindungi tersebut, Rabu (10/2).
Winardy mengatakan dari empat pelaku, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
"Dari empat pelaku yang diamankan tersebut, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Yakni M (44), warga Lhoksukon, Aceh Utara, dan A (52), warga Sumatera Utara, sedangkan dua lainnya sedang pemeriksaan guna untuk mengetahui peran mereka," kata Kombes Winardy di Banda Aceh, Sabtu (13/2).
Perwira menengah Polri itu menyebutkan pengungkapan tindak pidana perdagangan satwa langka ini diawali dengan penyamaran personel Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
Personel menyamar sebagai pembeli satwa dilindungi tersebut.
"Dari penyamaran tersebut, polisi mengamankan empat orang,” kata Winardy.