Organ Tunggal di Semaka Dibubarkan, Tim Gabungan Sampai Lepaskan Tembakan
Minggu, 16 Mei 2021 – 01:44 WIB
“Pengumpulan massa tersebut dikenakan pasal 160 KUHP dan/atau pasal 93 Undang Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tandasnya. (ral/ehl/ais/radarlampung)