Organda DKI tak Bisa Paksa Angkutan Turunkan Tarif
jpnn.com - JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mengaku belum menerima surat keputusan penurunan tarif angkutan di ibu kota. Karena itu, Organda tidak bisa memaksa angkutan umum untuk menurunkan tarif sebesar Rp 500 seperti imbauan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Tadi saya sudah coba cek ke Dishub tapi suratnya (SK) belum ada," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan saat dihubungi wartawan, Rabu (28/1).
Shafruhan mengaku sudah menyampaikan kepada operator angkutan umum tentang penurunan tarif seperti anjuran Ahok. Namun, pihaknya tak bisa berbuat banyak menyikapi hal itu.
“Kalau mereka (angkutan) tidak mau mengikutinya, saya tidak bisa berbuat apa-apa. Namanya juga imbauan," ujarnya.
Shafruhan menambahkan,situasi akan berbeda jika Organda DKI sudah menerima SK soal penurunan tarif angkutan. Jika sudah memegang SK, dia mengaku akan lebih mudah untuk menegur operator yang belum menurunkan tarif. (gil/jpnn)