Organda Minta Pemudik Bermotor Dibatasi
Paling Rawan KecelakaanJumat, 19 September 2008 – 11:39 WIB
Kepala Humas Jasa Marga Nasih Hakam menambahkan, realisasi nilai santunan yang telah dibayarkan kepada korban kecelakaan angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas hingga Juli mencapai Rp 491,57 miliar. ”Sekitar 70 persen dari total santunan itu untuk korban yang melibatkan sepeda motor,” katanya.
Data Departemen Perhubungan menyebutkan, setiap tahun korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di jalan sekitar 30 ribu orang. Sebagian besar dari angka itu melibatkan atau disebabkan sepeda motor. ”Pemerintah bisa membatasi usia sepeda motor di jalan, pengetatan pemberian SIM C, pembuatan jalur-jalur khusus sepeda motor, maupun pembatasan sepeda motor untuk kelompok usia tertentu,” katanya. Tahun lalu, jumlah pemudik bermotor mencapai 2,1 juta jiwa dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 320 korban.
Polisi Siap Kawal