Organda Protes Larangan Angkutan Barang Lewat Jalan Tol
Rabu, 30 Desember 2015 – 21:51 WIB
Sebaliknya, pelarangan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antar pos, barang ekspor-impor dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas dan Tanjung Perak.
"Tentunya berkoordinasi dengan Kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan Pengelola Jalan Tol," ungkapnya.
Ivan menegaskan, bagi pelanggar maka akan dilakukan penindasan sesuai kewenangannya. Seperti pelanggaran rambu larangan dan rambu perintah dikenakan sanksi sesuai pasal 282 dan pasal 287 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (boy/jpnn)