Organisasi Dirampingkan, JPT Pemda Dikukuhkan
jpnn.com - JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah diharapkan membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah.
Dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah.
Buntut keluarnya PP tersebut, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran No. B/3116/M.PANRB/09/2016 yang mengatur proses pengisian JPT di lingkungan pemda.
PP18/2016 yang diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ini mengusung prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.
Dengan diterapkannya PP ini, diharapkan terjadi perampingan organisasi di pemerintahan daerah sekitar sekitar 20 persen, menyusul adanya perumpunan-perumpunan yang baru.
Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, dengan PP 18/2016, maka organisasi di lingkungan pemerintah daerah menjadi lebih jelas pekerjaannya, dan adanya mengurangi tumpang tindih, melalui tipologi.
“Cukup signifikan. Dari segi anggaran juga lumayan banyak,” ujarnya.
Rini mengaku, Kementerian PANRB mendukung Kemendagri yang menginginkan adanya perampingan organisasi di lingkungan di pemda.