Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Organisasi Guru Sebut Pemerintah Langgar Undang-undang Jika Hanya Menerapkan Rekrutmen PPPK

Rabu, 30 Desember 2020 – 17:10 WIB
Organisasi Guru Sebut Pemerintah Langgar Undang-undang Jika Hanya Menerapkan Rekrutmen PPPK - JPNN.COM
Tes PPPK berbeda denganb tes CPNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang akan menghentikan rekrutmen tenaga pendidik CPNS disesalkan organisasi guru.

Menurut Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, keputusan tersebut adalah kado prank akhir tahun yang membuat para guru sedih di penghujung 2020.

"Keputusan tidak merekrut guru PNS jika hanya berlaku untuk formasi tahun 2021, mungkin masih bisa diterima. Sebab era Presiden Jokowi sebelumnya juga pernah dilakukan moratorium terhadap penerimaan PNS, yang kemudian dibuka kembali 2018," tutur Satriwan Salim di Jakarta, Rabu (30/12).

Namun, P2G khawatir jika keputusan tersebut bersifat permanen maka mulai 2021 sampai tahun-tahun berikutnya negara tak lagi membuka rekrutmen guru PNS.

P2G menolak keputusan tersebut karena jelas-jelas melukai hati para guru honorer, calon guru yang sedang berkuliah di kampus keguruan atau disebut Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan orang tua mereka. 

"Mengapa? Sebab ratusan ribu mahasiswa LPTK bercita-cita menjadi guru PNS dalam rangka memperbaiki ekonomi keluarga, dan meningkatkan harkat martabat keluarga," ujarnya.

Pemerintah, lanjutnya, jangan pura-pura tidak tahu, fakta tentang tingginya animo anak-anak bangsa yang ingin menjadi guru PNS.

Apalagi para guru honorer, yang sudah mengabdi lama di sekolah, mendidik anak bangsa di seantero negeri. Mereka bermimpi menjadi guru PNS agar kesejahteraan hidupnya meningkat dan terjamin oleh negara. 

Kornas P2G menilai keputusan pemerintah menghentikan rekrutmen guru CPNS menyalahi aturan undang-undang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close