Organisasi Guru Sebut Pemerintah Langgar Undang-undang Jika Hanya Menerapkan Rekrutmen PPPK
Satriwan menambahkan, keputusan ini akan memadamkan nyala api semangat guru honorer. Cita-cita mereka tak terlalu muluk-muluk, misalnya ingin jadi pejabat atau komisaris BUMN.
Impian mereka sederhana, hanya menjadi guru PNS yang mengabdi untuk pendidikan nasional. Namun, mereka beranggapan negara justru memupus harapan tersebut.
Satriwan menilai, keputusan ini berpotensi menyalahi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dijelaskan dalam UU tersebut, bahwa ada dua macam kategori ASN yaitu PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
"Jika pemerintah pusat hanya membuka PPPK, maka bagaimana dengan status PNS. Sebab UU memerintahkan ada dua jenis ASN yang mengabdi kepada negara," tandas Satriwan Salim. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: