"Ormas itu tidak dikenal dan dia makhluk politik ciptaan Orde Baru. Tolak UU Ormas dan aturlah melalui UU Perkumpulan atau UU Yayasan," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan dari Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, menyatakan bahwa