Ormas Anarkis Bisa Dijerat dengan KUHP
Dianggap Produk Orba, UU Ormas Sebaiknya DicabutSabtu, 18 Februari 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan dari Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, menyatakan bahwa tindakan tegas terhadap organisasi anarkis sama sekali tidak ada kaitannya dengan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). "Itu dua hal yang berbeda sama sekali," kata Ronald melalui surat elektronik ke JPNN, Sabtu (18/2). Ia justru mengingatkan bahwa masyarakat perlu paham dan waspada terhadap penggiringan wacana bahwa seolah-olah solusi untuk mengatasai ormas anarkis hanya melalui revisi atas UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas. Menurutnya, aksi anarkis oleh ormas juga bisa ditindak dengan menggunakan KUHPidana. "Padahal, sudah sejak lama kita punya KUHP yang sudah lebih dari cukup untuk melakukan penindakan," katanya.
Sekali lagi, tegasnya, KUHP sudah lebih dari cukup untuk menjerat pelaku, baik yang turut serta, memberi perintah tindak kejahatan, atau pun yang menyatakan permusuhan dan kebencian terhadap suatu golongan secara terbuka di muka umum. "Masalahnya, aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian mau atau tidak," tanya dia.
Ronald justru menegaskan, UU Ormas produk era Orde Baru sebaiknya dicabut. Alasannya, kerangka hukum yang benar dan jamak dipraktikkan adalah tentang yayasan atau perkumpulan.
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan dari Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, menyatakan bahwa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
Minggu, 17 November 2024 – 12:32 WIB - Humaniora
Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
Minggu, 17 November 2024 – 12:28 WIB - Humaniora
Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
Minggu, 17 November 2024 – 08:30 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
Minggu, 17 November 2024 – 08:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
Minggu, 17 November 2024 – 08:25 WIB - Moto GP
Martin atau Pecco Juara Dunia MotoGP 2024? Ini Hitungannya
Minggu, 17 November 2024 – 09:39 WIB - Kriminal
Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
Minggu, 17 November 2024 – 08:11 WIB - Destinasi
Jadwal Bioskop di Bali Minggu (17/11): Film Horor Heretic Tayang Perdana, Bergidik
Minggu, 17 November 2024 – 08:53 WIB - Sepak Bola
Hasil UEFA Nations League: Jerman Berpesta Gol ke Gawang Bosnia-Herzegovina
Minggu, 17 November 2024 – 08:20 WIB