Ormas Anarkis Bisa Dijerat dengan KUHP
Dianggap Produk Orba, UU Ormas Sebaiknya DicabutSabtu, 18 Februari 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan dari Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, menyatakan bahwa tindakan tegas terhadap organisasi anarkis sama sekali tidak ada kaitannya dengan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). "Itu dua hal yang berbeda sama sekali," kata Ronald melalui surat elektronik ke JPNN, Sabtu (18/2). Ia justru mengingatkan bahwa masyarakat perlu paham dan waspada terhadap penggiringan wacana bahwa seolah-olah solusi untuk mengatasai ormas anarkis hanya melalui revisi atas UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas. Menurutnya, aksi anarkis oleh ormas juga bisa ditindak dengan menggunakan KUHPidana. "Padahal, sudah sejak lama kita punya KUHP yang sudah lebih dari cukup untuk melakukan penindakan," katanya.
Sekali lagi, tegasnya, KUHP sudah lebih dari cukup untuk menjerat pelaku, baik yang turut serta, memberi perintah tindak kejahatan, atau pun yang menyatakan permusuhan dan kebencian terhadap suatu golongan secara terbuka di muka umum. "Masalahnya, aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian mau atau tidak," tanya dia.
Ronald justru menegaskan, UU Ormas produk era Orde Baru sebaiknya dicabut. Alasannya, kerangka hukum yang benar dan jamak dipraktikkan adalah tentang yayasan atau perkumpulan.
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan dari Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, menyatakan bahwa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Menteri Anas Sampai Meminta Jemput Bola, Oh
Kamis, 18 April 2024 – 07:03 WIB - Humaniora
Konflik Iran-Israel Memanas, Syarief Hasan Minta 2 Upaya Ini jadi Prioritas Pemerintah
Kamis, 18 April 2024 – 06:46 WIB - Humaniora
Terungkap, Ini Motif Sopir Fortuner Arogan Palsukan Pelat Dinas TNI, Ya Ampun
Kamis, 18 April 2024 – 00:01 WIB - Humaniora
Bupati Tapanuli Berbagi Cerita tentang Membangun Negeri Lewat Pengembangan Desa Kuat
Rabu, 17 April 2024 – 23:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Andriy Lunin Solid, Real Madrid Depak Manchester City
Kamis, 18 April 2024 – 05:08 WIB - Seleb
Alhamdulillah, Begini Kondisi Terkini Tukul Arwana
Kamis, 18 April 2024 – 05:59 WIB - Olahraga
Gol Semata Wayang Bawa Bayern Munchen Singkirkan Arsenal
Kamis, 18 April 2024 – 04:45 WIB - Banten Terkini
Bayi Meninggal karena Pelayanan Buruk, Kepala Puskesmas Pontang Cuma Minta Maaf
Kamis, 18 April 2024 – 04:49 WIB - Kesehatan
7 Makanan dan Minuman Ini Bikin Daya Tahan Tubuh Anda Lemah
Kamis, 18 April 2024 – 02:00 WIB