Ormas Bakal Diobok-obok PPATK
Rabu, 03 Juli 2013 – 17:12 WIB
JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan (ormas) yang selama ini mendapat kucuran dana asing, siap-siap saja diobok-obok Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ini menyusul telah disahkannya UU Ormas pada Selasa (2/7), yang salah satu pasalnya mengatur transparansi pendanaan ormas. UU teranyar ini juga mewajibkan seluruh ormas menggunakan rekening bank nasional, sehingga memungkinkan PPATK melakukan pelacakan aliran dana seluruh ormas.
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Tanribali Lamo mengatakan, masuknya ketentuan mengenai keharusan ormas menggunakan rekening bank nasional di UU Ormas, merupakan permintaan PPATK.
"Karena harus menggunakan bank nasional, maka PPATK bisa mengecek lebih lanjut terhadap aliran dana masuk dan penggunaannya oleh ormas," ujar Tanribali Lamo kepada JPNN di kantornya, Rabu (3/7).
JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan (ormas) yang selama ini mendapat kucuran dana asing, siap-siap saja diobok-obok Pusat Pelaporan dan Analisis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Rumah Jokowi di Solo jadi Serbuan Warga Saat Hari Libur
-
Menteri Rosan Targetkan Investasi Rp13.032 Triliun Masuk ke Indonesia
-
ASN Akan Dicoret Sebagai Penerima Bansos
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Cak Imin Ungkap Kabar Baik bagi UMKM
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Ramalan Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Minggu Sore
Minggu, 05 Januari 2025 – 12:03 WIB - Humaniora
Panglima TNI Lakukan Mutasi Kepada 101 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftar Namanya
Minggu, 05 Januari 2025 – 10:34 WIB - Humaniora
Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
Minggu, 05 Januari 2025 – 07:06 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
Minggu, 05 Januari 2025 – 06:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Sidang Semu
Minggu, 05 Januari 2025 – 07:48 WIB - Humaniora
Panglima TNI Lakukan Mutasi Kepada 101 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftar Namanya
Minggu, 05 Januari 2025 – 10:34 WIB - Mobil
Daftar Jenis Kendaraan Bermotor yang Terkena PPN 12 Persen, Simak Nih
Minggu, 05 Januari 2025 – 07:38 WIB - Jogja Terkini
Cina Bergejolak karena HMPV, Warga Jogja Diimbau Menjaga Pola Hidup Bersih
Minggu, 05 Januari 2025 – 07:55 WIB - Kriminal
3 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Asing di Braga Bandung Diamankan Polisi, Begini Pengakuannya
Minggu, 05 Januari 2025 – 09:21 WIB