Ormas Bakal Diobok-obok PPATK
Rabu, 03 Juli 2013 – 17:12 WIB
Namun, mantan asisten personil KASAD itu mengatakan, sebenarnya yang lebih penting adalah kesadaran setiap ormas untuk mengelola keuangannya secara transparan dan akuntabel.
Pasal 37 ayat (3) UU Ormas berbunyi," Dalam hal melaksanakan pengelolaan keuangan bagaimana dimaksud ayat (2), ormas menggunakan rekening pada bank nasional". Ayat (2) mengatur kewajiban ormas mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menambahkan, selain mendorong transparansi, UU Ormas juga mendorong kemandirian ormas dalam soal pendanaan.