Ormas Boleh Nyambi Buka Usaha
Kamis, 04 Juli 2013 – 07:35 WIB
JAKARTA - Berbeda dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan (ormas) boleh membuka badan usaha. Ketentuan ini diatur di pasal 39 UU Ormas, yang baru diketok palu di DPR, Selasa (2/7). Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, ketentuan ini untuk mendorong kemandirian ormas dalam soal pendanaan.
"Karena soal pendanaan selama ini ormas lebih banyak mengandalkan donatur," ujar Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/7).
Dijelaskan, jika ormas terus-terusan tergantung pada donatur, maka akan sangat berbahaya. Pasalnya, ini memberi peluang pemilik modal menguasai pendanaan banyak ormas.
JAKARTA - Berbeda dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan (ormas) boleh membuka badan usaha. Ketentuan ini diatur di pasal 39 UU Ormas,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:44 WIB - Lingkungan
Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:13 WIB - Istana
Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
Jumat, 10 Januari 2025 – 16:12 WIB - Humaniora
Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Sulteng
Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:52 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Barito Putera Vs Persija dan Klasemen Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:57 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Tengah 10-12 Januari, BMKG Beri Imbauan Penting
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:10 WIB - Humaniora
Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:11 WIB