Ormas Boleh Nyambi Buka Usaha
Kamis, 04 Juli 2013 – 07:35 WIB
JAKARTA - Berbeda dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan (ormas) boleh membuka badan usaha. Ketentuan ini diatur di pasal 39 UU Ormas, yang baru diketok palu di DPR, Selasa (2/7). Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, ketentuan ini untuk mendorong kemandirian ormas dalam soal pendanaan.
"Karena soal pendanaan selama ini ormas lebih banyak mengandalkan donatur," ujar Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/7).
Dijelaskan, jika ormas terus-terusan tergantung pada donatur, maka akan sangat berbahaya. Pasalnya, ini memberi peluang pemilik modal menguasai pendanaan banyak ormas.
JAKARTA - Berbeda dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan (ormas) boleh membuka badan usaha. Ketentuan ini diatur di pasal 39 UU Ormas,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Nasional
Innalillahi, 2 Jemaah Calon Haji Asal Solo Meninggal Dunia
Senin, 20 Mei 2024 – 10:42 WIB - Sosial
Kabar Baik untuk Warga Tidak Mampu di Solo, Dana Bansos Hibah UEA Segera Cair
Senin, 20 Mei 2024 – 10:30 WIB - Humaniora
Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi Dibutuhkan dalam Membangun Digital Entrepreneurship
Senin, 20 Mei 2024 – 10:20 WIB - Humaniora
Pakar Komunikasi Tanggapi Soal Artikel Iklan Aqua: Ada Penggorengan ke Arah Persaingan Usaha
Senin, 20 Mei 2024 – 10:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK 2024: PP Manajemen ASN Molor, Honorer Database BKN pun Belum Aman
Senin, 20 Mei 2024 – 07:02 WIB - Humaniora
Update Jumlah Pelamar CPNS 2024 Gelombang I, Resmi dari BKN
Senin, 20 Mei 2024 – 07:46 WIB - Dahlan Iskan
Antre Maling
Senin, 20 Mei 2024 – 07:07 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Senin 20 Mei 2024, Cek Harga Tiket Terbaru!
Senin, 20 Mei 2024 – 08:20 WIB - All Sport
VNL 2024: Korea Akhirnya Menang Setelah 31 Pertandingan, Thailand jadi Korban
Senin, 20 Mei 2024 – 05:53 WIB