Ormas dan LSM Dilarang Gunakan Rekening Bank Asing
Rabu, 17 Oktober 2012 – 11:05 WIB
JAKARTA-Setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang menerima sumbangan dana, harus menggunakan bank nasional dan bukan bank asing. Langkah ini untuk memudahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengawasi aliran dana yang diterima ormas maupun LSM. Namun, itu barulah sebatas usulan dari PPATK yang kemungkinan besar akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Ormas. “PPATK memasukan klausul, atau satu pasal, agar dana ormas bebas dari dana hasil pencucian uang. Yaitu harus menggunakan rekening bank nasional," ujar Kepala Sub Direktorat Ormas, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, Bachtiar, di Jakarta, Selasa (16/10).
Menanggapi usulan ini, pemerintah menurut Bachtiar, tentu sangat memerhatikannya. Sebab PPATK merupakan lembaga yang berwenang untuk mengawasi setiap aliran transaksi perbankan di Indonesia. Apalagi pembentukan RUU Ormas sepenuhnya berasal dari niat baik untuk membangun ormas dapat tumbuh dengan baik. Dan terutama dapat mandiri dari segi pendanaan.
“Ormas besar mendapat pendanaan dari luar negeri, itu sah-sah saja. Tidak ada yang salah dalam hal tersebut. Hanya saja bila uangnya berasal dari hal-hal yang tidak benar, ini kan tentu tidak bisa dibenarkan. Bagaimana kalau dari uang haram, atau justru uang pencucian uang, bagaimana kita tahu? Tapi kalau konteksnya bantuan pemerintah dengan pemerintah, tak masalah, kontraknya kan jelas," katanya kemudian.
JAKARTA-Setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang menerima sumbangan dana, harus menggunakan bank nasional
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
Selasa, 26 November 2024 – 23:48 WIB - Lingkungan
Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Selasa, 26 November 2024 – 23:22 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- ABC Indonesia
Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
Selasa, 26 November 2024 – 23:20 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB - Sepak Bola
Skuad Thailand di Piala AFF 2024, 4 Nama Kondang Absen
Selasa, 26 November 2024 – 21:23 WIB - Jatim Terkini
Warga Surabaya Usai Nyoblos Bisa Dapat Makan Gratis, Berikut Daftar Restorannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:45 WIB - Pilkada
Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
Selasa, 26 November 2024 – 21:41 WIB