Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ormas dan LSM Dilarang Gunakan Rekening Bank Asing

Rabu, 17 Oktober 2012 – 11:05 WIB
Ormas dan LSM Dilarang Gunakan Rekening Bank Asing - JPNN.COM
JAKARTA-Setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang menerima sumbangan dana, harus menggunakan bank nasional dan bukan bank asing. Langkah ini untuk memudahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengawasi aliran dana yang diterima ormas maupun LSM.

Namun, itu barulah sebatas usulan dari PPATK yang kemungkinan besar akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Ormas. “PPATK memasukan klausul, atau satu pasal, agar dana ormas bebas dari dana hasil pencucian uang. Yaitu harus menggunakan rekening bank nasional," ujar Kepala Sub Direktorat Ormas, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, Bachtiar, di Jakarta, Selasa (16/10).

Menanggapi usulan ini, pemerintah menurut Bachtiar, tentu sangat memerhatikannya. Sebab PPATK merupakan lembaga yang berwenang untuk mengawasi setiap aliran transaksi perbankan di Indonesia. Apalagi pembentukan RUU Ormas sepenuhnya berasal dari niat baik untuk membangun ormas dapat tumbuh dengan baik. Dan terutama dapat mandiri dari segi pendanaan.

“Ormas besar mendapat pendanaan dari luar negeri, itu sah-sah saja. Tidak ada yang salah dalam hal tersebut. Hanya saja bila uangnya berasal dari hal-hal yang tidak benar, ini kan tentu tidak bisa dibenarkan. Bagaimana kalau dari uang haram, atau justru uang pencucian uang, bagaimana kita tahu? Tapi kalau konteksnya bantuan pemerintah dengan pemerintah, tak masalah, kontraknya kan jelas," katanya kemudian.

JAKARTA-Setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang menerima sumbangan dana, harus menggunakan bank nasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close