Ormas dan LSM Dilarang Gunakan Rekening Bank Asing
Rabu, 17 Oktober 2012 – 11:05 WIB
Selama ini menurut Bachtiar, belum ada mekanisme yang mengontrol terkait pemberian dana dari masyarakat internasional untuk LSM maupun ormas yang ada di Indonesia. “Kalau dana itu disalurkan lewat bank asing, PPATK sulit sekali mengontrolnya. Dalam UU Ormas yang lama, soal itu tidak diatur. Makanya PPATK mengusulkan klausul soal rekening harus bank nasional,” katanya kemudian.(gir/jpnn)
JAKARTA-Setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang menerima sumbangan dana, harus menggunakan bank nasional