Ormas Dilarang Berseragam Loreng
Rabu, 26 Oktober 2011 – 03:28 WIB
Pemerintah, lanjutnya, selama ini banyak menerima pengaduan dari masyarakat tentang kiprah Ormas yang melakukan penyimpangan. Karenanya, pemerintah mengusulkan agar di UU Ormas yang baru nantinya mengatur larangan Ormas bertindak layaknya aparat penegak hukum, melakukan penyidikan ke kantor-kantor pemerintah, dan melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
Dari pengaduan masyarakat, lanjutnya, juga terindentifikasi ada Ormas yang menjadi sarana praktek pencucian uang, serta gerakan teroris dan sparatis.
UU Ormas nantinya, kata Donny, bisa menjadi payung hukum bagi aparat untuk melakukan tindakan kepada Ormas yang melakukan pelanggaran. "Jangan mau mengatur tapi tak mau diatur," cetus Donny.