Ormas Keagamaan Bubarkan Atraksi Jaran Kepang, IPW Ingatkan Kapolda Sumut
Warga dan sejumlah oknum ormas awalnya hanya adu mulut, karena pembubaran paksa dengan dalih syirik.
Namun, salah seorang anggota ormas meludahi seorang perempuan, membuat warga marah, hingga terjadi baku hantam.
Dari peristiwa ini, baik warga maupun ormas saling lapor ke polisi. Akibatnya, 15 orang diperiksa sebagai saksi.
"IPW mendesak polisi bersikap tegas untuk menyapu bersih semua kelompok radikal, terutama yang bisa menimbulkan konflik horizontal di masyarakat," ucapnya.
Menurut Neta, sesuai undang undang hanya polisi yang berhak membubarkan kegiatan di masyarakat.
Ormas apa pun tidak berhak membubarkan acara masyarakat, dengan berbagai alasan.
"Jika ormas itu tidak senang hati dengan acara yang ada, mereka harus segera lapor ke polisi. Ormas apa pun tidak punya hak sewenang-wenang membubarkan acara di masyarakat, apalagi meludahi warga yang hadir di acara itu," katanya.
Pengamat kepolisian ini melihat para teroris dan kelompok radikal semakin nekat dalam melakukan aksinya.