Ormas Rawan Disetir Asing
Rabu, 13 Maret 2013 – 06:21 WIB
Bagaimana melepaskan ketergantunngan ormas dari jeratan dana donor? Bagaimana menjaga eksistensi kesinambungan hidup ormas yang baik agar tetap hidup?
Bahtiar mengatakan, RUU Ormas hadir untuk memberikan payung hukum pemberdayaan ormas sehingga ada bab khusus yang mengatur pemberdayaan ormas.
Bahtiar mengaku percaya bahwa pendirian ormas memang bertujuan kebaikan atau gerakan sosial kemanusiaan tanpa pamrih. Semua Anggaran Dasar ormas isinya hal-hal baik. "Namun dalam menjalankan aktivitasnya di ruang publik, seringkali keluar dari tujuan baik tersebut," imbuhnya.