Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ormas tak Lagi Terikat Azas Tunggal Pancasila

Rabu, 19 Juni 2013 – 19:36 WIB
Ormas tak Lagi Terikat Azas Tunggal Pancasila - JPNN.COM
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat rapat di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Ricardo/JPNN
Perubahan mendasar lain, kata Gamawan, RUU ini mendorong reformasi tata kelola Organisasi Kemasyarakatan, meningkatkan kemandirian, dan menjaga keberlangsungan hidup Ormas melalui   pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

"Juga adanya pengaturan terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dan beroperasi dalam wilayah hukum Indonesia," lanjut mantan gubernur Sumbar itu.

RUU yang sempat menjadi polemik panjang ini juga mengatur,pembubaran Ormas tidak lagi menjadi kewenangan subyektif pemerintah, tetapi harus melalui putusan pengadilan.

RUU Ormas ini, kata Gamawan, juga memperhatikan aspek sejarah, dengan memberikan pengakuan sebagai aset bangsa kepada ormas-ormas yang telah lahir sebelum kemerdekaan dan hingga saat ini  tetap konsisten berjuang membangun bangsa dan negara.

JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) untuk disahkan dalam rapat paripurna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA