Ormas tak Lagi Terikat Azas Tunggal Pancasila
Rabu, 19 Juni 2013 – 19:36 WIB

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat rapat di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Ricardo/JPNN
"Juga adanya pengaturan terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dan beroperasi dalam wilayah hukum Indonesia," lanjut mantan gubernur Sumbar itu.
RUU yang sempat menjadi polemik panjang ini juga mengatur,pembubaran Ormas tidak lagi menjadi kewenangan subyektif pemerintah, tetapi harus melalui putusan pengadilan.
RUU Ormas ini, kata Gamawan, juga memperhatikan aspek sejarah, dengan memberikan pengakuan sebagai aset bangsa kepada ormas-ormas yang telah lahir sebelum kemerdekaan dan hingga saat ini tetap konsisten berjuang membangun bangsa dan negara.