Ortu Pulang Kerja, si Putri tak Ada di Mes, Oh Ternyata di Hotel, Sudah 7 Kali
“Benar, setelah dilakukan pencarian, korban bersama pelaku didapat di sebuah hotel di daerah Wahau. Pelaku pun tidak dapat mengelak saat itu,” katanya.
Sutrisno menambahkan, pelaku dan korban memang berpacaran. Bahkan keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan terlarangi. Yang pertama dilakukan pada 6 Juli 2019 lalu, sekitar pukul 10.00 Wita, saat kondisi mes tengah sepi.
“Pengakuan pelaku, ia dan korban sudah melakukan sebanyak 7 kali. Sejak Juli lalu,” katanya.
Pelaku mengaku, dirinya dan korban yang masih berstatus pelajar, sudah berpacaran selama tiga bulan. Saat membujuk korban untuk melakukan hubungan terlarang pelaku mengiming-imingi korban akan dinikahi.
“Jadi pelaku menggunakan modus akan menikahi korban,” ujar perwira balok dua ini.
BACA JUGA: Aktivis Mahasiswa Tewas di Kamar Hotel, Saldo Rekeningnya Lumayan Banyak
Pelaku yang telah diamankan di Mapolsek Kelay, diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
“Korban masih dalam pengawasan kami. Korban juga diberikan pendampingan untuk menghilangkan traumanya,” tutupnya. (*/hmd/udi/prokal)