OSO Ancam Gugat Perdata KPU, Akan Minta Ganti Rugi
Senin, 24 Desember 2018 – 00:45 WIB
Karena tidak masuk dalam DCT, maka OSO tidak bisa berlaga di pemungutan suara 17 April mendatang.
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memastikan syarat yang mereka ajukan merupakan jalan tengah untuk melaksanakan semua putusan pengadilan. Putusan PTUN akan dijalankan bila putusan MK dipenuhi. Tidak ada putusan yang diabaikan.
’’Kalau diabaikan, (OSO) sama sekali tidak diberi peluang masuk di DCT,’’ ujarnya. Sebab, penetapan DCT sudah dilakukan pada 20 September lalu. (byu/ali)