Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

OSO Ancam Gugat Perdata KPU, Akan Minta Ganti Rugi

Senin, 24 Desember 2018 – 00:45 WIB
OSO Ancam Gugat Perdata KPU, Akan Minta Ganti Rugi - JPNN.COM
Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang terus memperjuangkan agar dirinya bisa tetap ikut kontestasi di Pemilu 2019 sebagai calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Selain lewat jalur Bawaslu, pria kelahiran 18Agustus 1950 itu juga berancang-ancang mengugat KPU secara perdata.

Hal itu disampaikan kuasa hukum OSO, Herman Kadir, saat dikonfirmasi Jawa Pos, Sabtu (22/12). Saat ini, ujar Herman, kedua laporan itu sedang dianalisis Bawaslu. ’’Nanti sidangnya pada 27 Desember,’’ tuturnya.

KPU dituding sudah melakukan pelanggaran administratif karena tidak melaksanakan putusan pengadilan dan malah menerbitkan surat untuk OSO.

Menurut dia, seharusnya hasil rapat pleno tindak lanjut putusan PTUN dirupakan SK. Namun, yang terjadi KPU malah mengirim surat biasa kepada OSO sehingga substansinya tidak bisa diperkarakan. Dia yakin bila berupa SK, OSO akan menang dalam gugatan di Bawaslu. Yang jelas, tambah dia, KPU tidak bisa mengabaikan putusan PTUN.

Putusan itu membatalkan SK KPU tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPD dan mewajibkan KPU menggantinya dengan SK baru yang mencantumkan nama OSO. Bila masih tidak diindahkan, maka pihaknya berancang-ancang untuk mengajukan gugatan perdata.

’’Kami akan minta ganti rugi. Wajar dong, klien kami sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk masalah (pencalonan) ini,” tambahnya.

KPU sendiri masih tetap pada pendiriannya untuk tidak memasukkan nama OSO dalam SK DCT anggota DPD bila tidak ada pernyataan pengunduran diri dari kepengurusan partai Hanura. ’’Sampai tadi malam (21/12) tidak ada dari pihak OSO yang menyerahkan surat pengunduran diri beliau (sebagai pengurus parpol),’’ ujar Komisioner KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi kemarin.

Pengunduran diri itu merupakan syarat berdasarkan putusan MK, agar nama OSO bisa masuk dalam SK DCT sebagaimana putusan PTUN. ’’Ya otomatis tidak ada perubahan (substansi) SK. OSO tetap tidak masuk ke dalam DCT,’’ lanjutnya.

Oesman Sapta Odang alias OSO mengancam akan melakukan gugatan perdata ke KPU, jika namanya tidak masuk daftar calon anggota DPD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close