OSO: DPD RI Terjebak kepada Dialektika Penguatan Kewenangan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta berpandangan DPD RI selama ini terlalu terjebak kepada dialektika penguatan kewenangannya sehingga hal tersebut menjadi alasan untuk selalu meratapi kondisinya.
“Menurut saya, justru banyak aspek yang belum dilaksanakan DPD untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Konstitusi justru memberikan ruang kebebasan kepada DPD RI untuk berkarya. Langkah tersebut ternyata disambut Lembaga Pengkajian sebagai kado untuk DPD RI dalam ultahnya ke-13,” ucap Oesman Sapta pada saat sambutan pembukaan Simposium Nasional MPR RI yang digagas Lembaga Pengkajian MPR RI, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10).
Simposium ini mengambil tema sentral ‘Pemantapan Pelaksanaan Otonomi Daerah Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD RI’. Tampak hadir antara lain Menteri Dalam Negeri RI Thahjo Kumolo, Pimpinan MPR RI, Pimpinan DPD RI, Pimpinan dan anggota Lembaga Pengkajian MPR RI, Asosiasi Pemerintah Provinsi Se-Indonesia (APPSI) dan ratusan peserta akademisi, mahasiswa, masyarakat umum dan media massa.
Pada kesempatan itu, OSO sapaan Oesman Sapta juga mengapresiasi kegiatan yang digagas Lembaga Pengkajian MPR RI tersebut yang menurutnya sangat penting untuk bangsa Indonesia. Berbicara soal DPD RI, menurut OSO, ingatan publik tidak akan lepas dari proses amandemen UUD NRI Tahun 1945. DPD lahir pada perubahan ke tiga UUD NRI Tahun 1945 tepatnya pada tanggal 1-9 November tahun 2001.
Saat ini di tahun 2017 pada usianya yang ke-13 tahun, dihitung sejak awal dilantiknya anggota DPD RI pada tanggal 1 Oktober 2004, DPD RI ingin melakukan intropeksi dengan melakukan berbagai kajian-kajian tentang kehadirannya sebagai lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Oleh karena itu, OSO meminta Lembaga Pengkajian MPR RI untuk melakukan kajian, literatur dan pengumpulan aspirasi melalui penyerapan gagasan dan pikiran tokoh-tokoh masyarakat dan akademisi serta pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah.
“Hadirnya DPD RI, saya berpikir sangat penting sebab suara daerah sangat perlu untuk diakomodir dalam sistem ketatanegaraan kita. Saat ini saya berpandangan bahwa DPD RI perlu dikembalikan pada hakekat pembentukannya yakni untuk mengakomodir kepentingan daerah secara efektif dan adil dalam rangka pembentukan kebijakan di tingkat nasional untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi-potensi daerah, serta untuk mempererat ikatan-ikatan bangsa dalam bingkai NKRI,” papar Oesman Sapta.
Simposium Nasional itu sendiri berlangsung selama 1 hari dengan beberapa agenda acara antara lain dua sesi diskusi bertema ‘Proses Perencanaan Pembangunan Daerah’ dan ‘Proses Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Daerah’, dengan narasumber antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Ketua Bappenas, Prof Mahfud MD, Sri Sultan Hamengkubuwono X, peneliti INDEF, peneliti LIPI, Ketua BPK RI dan Pimpinan Lembaga Pengkajian RI.(fri/jpnn)