OSO Sah jadi Ketua DPD
Kemudian, ada tambahan satu pasal yakni pasal 47 ayat 3 yang mengatur ‘masa jabatan pimpinan DPD RI sebagaimana pada ayat 1 sama dengan masa keanggotaan DPD’.
Selain itu ada pasal 319 dihapus. Pasal 320 menjadi pasal 319, dan pasal 321 menjadi pasal 320.
“Pasal 321 ayat 1 diubah menjadi dengan adanya peraturan ini peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang tata tertib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Fatwa.
Dia menjelaskan, kemarin malam sudah melakukan musyawarah wilayah sebagai tahapan penjaringan bakal calon pimpinan DPD.
Untuk wilayah barat mengusulkan Darmayanti Lubis, Andi Surya dan Abdul Aziz.
Sedangkan wilayah tengah mengusulkan Oesman Sapta Oedang, dan timur mengusulkan Nono Sampono dan Bahar Ngitung.
Selanjutnya, perlu ditetapkan satu nama dari masing-masing wilayah sebagai calon pimpinan DPD.
Berdasarkan musyawarah mufakat, wilayah telah mengusung tiga nama pimpinan DPD.