OSO tak Bisa Dipaksa Mundur, Alasannya...
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengatakan, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) tidak bisa dipaksa mundur dari jabatan wakil ketua MPR.
Sebab, kata Lukman, OSO dipilih sebagai wakil ketua MPR lewat sistem paket bersama Zulkifli Hasan, EE Mangindaan, Mahyudin dan Hidayat Nurwahid.
Karenanya, Lukman menegaskan kalau mau memundurkan tidak bisa secara parsial atau hanya OSO saja.
Melainkan harus dimundurkan satu paket juga.
"Kalau (OSO) mau dimundurkan tidak bisa, kecuali semua, satu paket. Ini karena dulu saat pemilihan itu satu paket," ujar Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).
Menurut dia, beda halnya ketika OSO sendiri yang mengundurkan diri dari jabatan wakil ketua MPR.
Kemudian, OSO bisa digantikan oleh calon yang diajukan DPD. Ketika OSO mundur, ujar Lukman, pergantian bisa dilakukan kapan saja.
Menurut dia, solusi mengatasi persoalan rangkap jabatan ini adalah dengan cara melakukan rapat gabungan besar.