Otak Begal Ternyata Anak di Bawah Umur, Barang Buktinya Menyeramkan
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan keempat pelaku.
Di antaranya, empat motor dengan perincian dua hasil kejahatan dan dua yang digunakan sebagai alat untuk kejahatan.
"Barbuk (barang bukti) lain dua bilah celurit, empat kunci kontak motor beat, dan beberapa alat komunikasi berupa ponsel," kata Zulpan.
Kombes Zulpan mengatakan modus operandi para pelaku dengan berkeliling mengendarai motor untuk mencari target secara acak.
"Secara random atau acak mencari parkir orang yang menggunakan sepeda motor, kemudian dilakukan pemepetan dan perampasan," katanya.
Zulpan mengatakan para pelaku tidak segan-segan melukai korban bila melawan.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)