Otak Jaringan KPK Gadungan Dicokok Tim Gabungan
Kamis, 15 Maret 2012 – 14:14 WIB
Kini Jatmiko menyandang status tersangka. Ia disangka melakukan pencurian dan penipuan dan dijerat dengan pasal 362 dan 378 KUHP. "Ancaman pidananya enam tahun penjara," imbuh Chrisman.
KPK pun memastikan bahwa JI dan komplotannya bukan petugas KPK. Bahkan Juru Bicara KPK Johan Budi, menjamin JI maupun kaki tangannya tidak memiliki hubungan dengan pihak internal KPK.
"Jadi Polresta Barelang melakukan verifikasi, benar atau tidak yang ditangkap itu pegawai KPK. Setelah diverifikasi ternyata bukan," pungkasnya.