Otak Pelaku Pembunuhan Bripka Jakamal Itu Akhirnya Menyerahkan Diri
jpnn.com, MEDAN - Faigi Zaro Zega, 51, otak pelaku pembunuhan Aiptu (anumerta) Jakamal Tarigan, Rabu (7/6), akhirnya menyerahkan diri.
Faigi menyerahkan diri setelah petugas menembak mati salah seorang pelaku pembunuhan tersebut.
“Dia dikenakan dengan pasal 338 KUHPidana. Untuk ancaman hukumannya, bisa dilihat di (buku) KUHP,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mandagi, Kamis (8/6).
Dalam pasal 338 KUHPidana disebutkan, bahwa setiap orang yang menghilangkan?nyawa orang lain dengan sengaja, maka diganjar hukuman kurungan 15 tahun penjara.
Dia juga mengatakan, hukuman ini bisa bertambah apabila dalam persidangan terbukti bahwa pembunuhan anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan ini direncanakan para pelaku.
Untuk para pelaku yang sudah ditangkap masih berada di Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami masih mendalami lebih lanjut perkara ini untuk mencari pelaku lainnya,” ungkap Yemi di RS Bhayangkara Tingkat II Medan seperti dilansir Pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.
Baca juga: Bripka Jakamal Sudah Keluarkan Tembakan,Gerombolan Itu Makin Liar, Jleb! Tewas