Otak Pelaku Pemerkosaan & Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Dituntut Mati
"IS dituntut hukuman mati oleh JPU, tetapi kami akan melakukan pembelaan pada sidang besok," kata Hermawan.
Menurutnya, pasal yang dijerat ke terdakwa IS sama dengan ketiga rekannya yakni Pasal 76 D junto pasal 81 ayat 5 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur UU Perlindungan Anak.
"Kami tetap pada pembelaan dan fakta persidangan yang akan kami sampaikan besok," tegas Hermawan.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban dari 911 Hotman Paris Zahra Amalia mengapresiasi tuntutan dari JPU karena sudah sesuai dengan keinginan keluarga yang meminta terdakwa dihukum seberat - beratnya. Ia lun berharap kepada hakim dapat memberikan vonis sesuai dengan tuntutan JPU.
"Tadi ayah korban disuruh masuk dan ia sudah mendengar bahwa terdakwa IS dituntut mati dan ia mengekspresikan dirinya di hadapan hakim yang meminta keadilan atas kematian putri kesayangan dan harapan keluarga yang meninggal secara tidak wajar," ungkap Zahra.
Zahra menyebut meski salah satu terdakwa di hukum hati. Namun, tidak terlihat rasa penyelasan pada diri terdakwa. Begitu pun pada keluarga terdakwa yang hingga kini belum ada permohonan maaf ke keluarga korban.
"Sampai sekarang keluarga terdakwa belum menyampaikan permohon maaf. Namun, meski begitu keluarga masih tetap membukakan pintu maaf pada mereka," kata Zahra singkat. (mcr35/jpnn)