Otak Pembunuhan di Teluk Naga Masih Anak di Bawah Umur, Modusnya Pakai Open BO
Kemudian pelaku utama membuat akun fiktif sebagai wanita boking online (BO), lalu mereka memancing korban, dan janjian di Taman Teluknaga.
"Korban berangkat dan diantar temannya ke satu tempat. Setelah itu, para pelaku melakukan penganiayaan yang berujung kematian korban," kata Yusri.
Adapun, mayat korban ditemukan di tengah jalan sekitar Taman Teluk Naga pada Senin (6/9) oleh warga.
Saat ditemukan, banyak luka bekas senjata tajam di bagian punggung hingga tangan.
Tak hanya itu, jari tangan bagian jempol sebelah kiri putus.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu memastikan pelaku di bawah umur dihukum sesuai peradilan anak.
Baca Juga: Berita Duka: Reza Pahlevi Meninggal Dunia, Kondisi Mengenaskan
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, 170 KUHP, dan Pasal 338 KUHP. (cr3/jpnn)