Otonomi Aceh dan Papua Hanya di Tingkat Provinsi
Rabu, 09 November 2011 – 20:08 WIB
Menurut Ryaas, otsus yang diberikan kepada dua provinsi tersebut terkosentrasi mengatur masalah agama dan adat setempat. "Minimal perlu ditambah pasal baru dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa otonomi di kabupaten dan kota tidak berlaku di Provinsi Aceh dan Papua," sarannya.
Dijelaskannya, Provinsi Papua sudah sangat luas otonominya dan sama luasnya dengan provinsi lain yang otonominya di kabupaten dan kota, sehingga menyulitkan provinsi dalam menjalankan fungsi-fungsi koordinasi.
JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi, Ryaas Rasyid menegaskan, otonomi khusus (Otsus)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
KMM Jaya Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri
Sabtu, 30 November 2024 – 21:37 WIB - Humaniora
Dahua Technology & Yifang CME Resmi Membuka Pabrik Baru di Tangerang
Sabtu, 30 November 2024 – 21:26 WIB - Humaniora
RS UKI Terus Berbenah Memasuki Usia 51 Tahun
Sabtu, 30 November 2024 – 19:25 WIB - Humaniora
Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh
Sabtu, 30 November 2024 – 19:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Spanyol
Barcelona Vs Las Palmas 1-2, Cek Klasemen La Liga
Sabtu, 30 November 2024 – 22:18 WIB - Pilkada
Ketua KPPS Coblos 18 Surat Suara Pram-Rano, PAN Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran
Sabtu, 30 November 2024 – 19:20 WIB - Daerah
Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
Sabtu, 30 November 2024 – 18:23 WIB - Jatim Terkini
PBNU & PWNU Sepakat Tolak Rencana Muktamar Luar Biasa
Sabtu, 30 November 2024 – 19:07 WIB - Pilkada
Jubir PSI Sarankan PDIP Menerima Kekalahan dan Lakukan Introspeksi
Sabtu, 30 November 2024 – 19:19 WIB