Otonomi Aceh dan Papua Hanya di Tingkat Provinsi
Rabu, 09 November 2011 – 20:08 WIB
Menurut Ryaas, otsus yang diberikan kepada dua provinsi tersebut terkosentrasi mengatur masalah agama dan adat setempat. "Minimal perlu ditambah pasal baru dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa otonomi di kabupaten dan kota tidak berlaku di Provinsi Aceh dan Papua," sarannya.
Dijelaskannya, Provinsi Papua sudah sangat luas otonominya dan sama luasnya dengan provinsi lain yang otonominya di kabupaten dan kota, sehingga menyulitkan provinsi dalam menjalankan fungsi-fungsi koordinasi.
JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi, Ryaas Rasyid menegaskan, otonomi khusus (Otsus)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:49 WIB - Hukum
Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:44 WIB - Hukum
2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
Jumat, 10 Januari 2025 – 16:23 WIB - Istana
Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
Jumat, 10 Januari 2025 – 16:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Sulteng
Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:52 WIB - Humaniora
Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:11 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Tengah 10-12 Januari, BMKG Beri Imbauan Penting
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:10 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Barito Putera Vs Persija dan Klasemen Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:57 WIB