Otorisasi Sisa Honorer K1 Tidak Diakui
jpnn.com - JAKARTA - Nasib para tenaga honorer kategori satu (K1) dari 32 kabupaten/kota, termasuk Pemko Medan dan Gorontalo, yang surat keterangan otorisasi tidak dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) saat honorer itu mulai bekerja, berakhir menyedihkan.
Mereka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk ikut diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Alasannya, menurut Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, surat otorisasi yang dilampirkan untuk memenuhi persyaratan, dianggap tidak sah oleh tim Audit Tujuan Tertentu (ATT) bentukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut BPKP, surat otorisasi harus dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini kepala daerah yang menjabat saat honorer K1 itu diangkat sebagai tenaga honorer. Jadi, bukan oleh bupati/walikota saat ini.
Surat otorisasi itu berupa pelimpangan kewenangan dari kepala daerah yang saat itu menjabat, kepada Kepala SKPD tempat dimana para tenaga honorer K1 itu bertugas.
"Soalnya mereka hanya melampirkan otorisasi dari bupati/walikota yang sekarang. Harusnya surat otorisasi dari bupati/walikota yang dulu," ujar Tumpak Hutabarat kepada JPNN di Jakarta, kemarin.
Seperti diberitakan, tim ATT sudah pernah menyampaikan hasil kerjanya ke 32 pemda yang bermasalah honorer K1-nya. Antara lain bagi yang belum ada otorisasinya agar dilengkapi. Lantas 32 pemda protes, sembari tetap melengkapi persyaratan yang diminta, yakni surat otorisasi.
Pusat, lewat BPKP, lantas melakukan ATT ulang. Hasilnya ya seperti yang disebutkan tadi, otorisasinya meyoritas tidak memenuhi persyaratan.