Otorisasi Sisa Honorer K1 Tidak Diakui
Menariknya, hasil ATT ulang yang menurut Tumpak sudah diserahkan ke pemda, ini pun diprotes lagi. "Hasil ATT sudah ada dan sudah diinformasikan pada tiap-tiap daerah. Justru sekarang ini mereka kembali melakukan sanggahan atas ATT tersebut," terang Tumpak.
Dia memastikan bahwa selama tidak ada dokumen otorisasi dari PPK yang saat itu menjabat, maka tidak memenuhi syarat diangkat menjadi CPNS.
Bahkan dia mengatakan, surat otorisasi tidak bisa disusulkan, dibuat belakangan meski diteken PPK yang ketika itu menjabat. Artinya, surat otorisasi harus benar-benar dibuat oleh PPK ketika saat masih menjabat.
Tumpak berkilah, pengertian surat otorisasi yang seperti itulah yang diminta tim ATT. "Karena tim ATT menilai para honorer diangkat pejabat yang tidak diberi kewenangan oleh bupati/walikota. Jadi kita mempertanyakan apakah dulu ada surat pelimpahan kewenangan pada pejabat tersebut untuk mengangkat honorer," terangnya.
Dengan demikian, lanjut Tumpak, hasil ATT yang bertama dulu, yang sempat diprotes, yang akan diberlakukan. "Jadi kembali ke hasil ATT yang sudah kita serahkan dulu," pungkasnya. (sam/esy/jpnn)