Otorisasi SK Honorer oleh Kepala Daerah yang Menjabat
Kamis, 16 Mei 2013 – 06:02 WIB
Sebelumnya diberitakan, 143 tenaga honorer K1 Pemko Medan harus mendapatkan otorisasi agar statusnya bisa berubah masuk kategori Memenuhi Kriteria (MK) untuk diangkat sebagai PNS.
Seperti diketahui, dari 251 honorer K1 Medan, 143 di antaranya harus dilengkapi otorisasi, 82 dialihkan ke honorer K2, sedang 26 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan alias gagal total.
"Nah, yang 26 honorer itu SK pengangkatannya diteken oleh pejabat yang tidak punya kewenangan," tegas Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat kepada koran ini, beberapa waktu lalu.