Otoritas Pelabuhan Palembang Diminta Berkoordinasi dengan Penyidik
Pengurusan RIG 1500 HP milik UGER itu dilaksanakan korban pelapor menggunakan alat angkut jenis trailer sebanyak kurang lebih 67 trayek dengan waktu kerja dua bulan.
Menurut Sidik, semua kerja sama antara UGER dan korban pelapor Benyamin dibuat secara tertulis dan bermaterai dalam bahasa Inggris dan Indonesia pada 9 Februari 2013. Dan, ketika RIG 1500 HP itu sudah sampai di lokasi penampungan sementara di Palembang, UGER menolak membayar jasa kepada perusahaan korban pelapor bernilai sekitar 3.424.977 dolar AS dengan alasan nilai relatif mahal.
“Padahal harga itu masih bisa dinegosiasikan ulang, tapi perusahaan asal Oman itu menolak tanpa memberi alasan,” kata Sidik Latuconsina.
Sikap UGER ini, tambah Sidik, membuat korban pelapor mengamankan peralatan pengeboran minyak itu di lokasi penampungan sementara sesuai surat kuasa yang dibuat bersama. Korban pelapor mengamankan peralatan itu dengan tujuan untuk meminta UGER agar membayar jasa kerja sesuai perjanjian.
“Ketika peralatan pengeboran itu sudah siap dikapalkan menuju Oman, UGER bukannya membayar tagihan dari korban pelapor tetapi melalui kuasa hukumnya justru melaporkan korban pelapor ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan tindak pidana,” kata Sidik.(*/end)