Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Otsus Papua Tetap Berlanjut, Hanya Perlu Dievaluasi

Rabu, 16 September 2020 – 08:41 WIB
Otsus Papua Tetap Berlanjut, Hanya Perlu Dievaluasi - JPNN.COM
Warga Papua. Ilustrasi Foto: dok Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menerapkan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua sebagai salah satu upaya menjaga perdamaian dan membangun kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih.

Kebijakan Otsus Papua dipayungi UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Pemerintah menjamin, Otsus tidak hilang di Papua dan Papua Barat. Hanya dilakukan evaluasi perbaikan, agar benar-benar dirasakan oleh masyarakat Papua dan Papua Barat.

“Sekarang ini dievaluasi lagi, bukan berakhir, sepanjang undang-undang tidak dicabut (atau) dibatalkan, akan tetap berlanjut," ujar John Wempi Wetipo, Wakil Menteri PU, dalam diskusi “Bagaimana Cara Otsus Melindungi Hak Orang Asli Papua?” Selasa, (15/9).

Dijelaskan, pemerintah memberikan kewenangan khusus bagi Papua dan Papua Barat. Namun implementasinya perlu dievaluasi menyeluruh.

"Sampai hari ini belum ada keterbukaan nyata baik pemerintah provinsi, kabupaten, terkait implementasi baik sisi kebijakan penyerapan dana, juga kesejahteraan," kata Wempi.

Otsus yang diberikan pemerintah diibaratkan air mengalir tetapi tidak sampai utuh ke masyarakat. Apakah hal ini memang karena ada kebocoran di tengah jalan, sehingga perlu diluruskan. Karena itu, diharapkan tidak perlu ada kecurigaan dari daerah.

Wempi mengatakan, saat ini merupakan waktu tepat untuk dilakukan evaluasi penerapan otsus Papua, agar lebih baik ke depan. Kalau pun ada penolakan, hal wajar, karena penerapan Otsus masih perlu perbaikan.

“Kalau belum memberi manfaat besar ke masyarakat, ke depan, perbaikan harus seperti apa,” ucapnya.

Pemerintah menjamin, selama UU Nomor 21 Tahun 2001 tidak dicabut, kebijakan otsus Papua dan Papua Barat tetap dijalankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close